Implementasi Program Penguatan Nilai Toleransi sebagai Upaya Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Sekolah
DOI:
https://doi.org/10.38035/jpsn.v4i3.762Keywords:
Nilai Toleransi, Kekerasan Berbasis Gender, Pencegahan, Sekolah, Kesetaraan GenderAbstract
Abstrak: Kekerasan berbasis gender di lingkungan sekolah menengah pertama masih kerap dinormalisasi sebagai "candaan" akibat stereotipe gender yang kaku, relasi kuasa yang timpang, dan norma patriarkal yang mengakar dalam budaya pergaulan remaja. Artikel ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis implementasi program penguatan nilai toleransi sebagai upaya pencegahan kekerasan berbasis gender di sekolah, dengan mengambil lokus penelitian di sekolah. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus. Data dikumpulkan melalui wawancara semi terstruktur, observasi, dan studi dokumentasi terhadap tujuh informan yang dipilih secara purposive, meliputi kepala sekolah, guru Pendidikan Pancasila, guru bimbingan konseling, guru agama, psikolog sekolah, orang tua, dan murid. Validitas data diuji melalui triangulasi sumber dan triangulasi teknik, sedangkan analisis data menggunakan model interaktif Miles dan Huberman. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penguatan nilai toleransi diimplementasikan melalui tiga program yang saling melengkapi, yaitu program literasi bertema toleransi yang menyasar dimensi kognitif, afektif, dan konatif; program sosialisasi yang melibatkan multi-pemangku kepentingan eksternal seperti kepolisian, kejaksaan, dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; serta program kokurikuler yang menjadi ruang praktik nyata kesetaraan gender melalui pembentukan kelompok heterogen dan pemberian kesempatan kepemimpinan yang setara bagi murid perempuan. Ketiga program tersebut secara konsisten berfungsi sebagai strategi preventif yang mengikis stereotipe gender, membangun empati, dan mengubah norma sosial sekolah sehingga sikap serta perilaku diskriminatif berbasis gender semakin sulit diterima oleh warga sekolah. Ketiga program tersebut sekaligus merupakan wujud kontribusi sekolah dalam mendukung pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) ke-5 tentang Kesetaraan Gender. Penelitian ini merekomendasikan penguatan keberlanjutan program melalui regulasi sekolah yang eksplisit dan pelibatan orang tua secara lebih sistematis.
References
Allport, G. W. (1954). The nature of prejudice. Addison-Wesley.
Aly, A. (2011). Pendidikan Islam multikultural di pesantren: Telaah terhadap kurikulum Pondok Pesantren Modern Islam Assalam Surakarta. Pustaka Pelajar.
Bandura, A. (1977). Social learning theory. Prentice Hall.
Bryson, J. M., Crosby, B. C., & Stone, M. M. (2006). The design and implementation of cross-sector collaborations: Propositions from the literature. Public Administration Review, 66(s1), 44–55. https://doi.org/10.1111/j.1540-6210.2006.00665.x
Cardwell, M. (1996). The complete A-Z psychology handbook. Hodder & Stoughton.
Cislaghi, B., & Heise, L. (2020). Gender norms and social norms: Differences, similarities and why they matter in prevention science. Sociology of Health & Illness, 42(2), 407–422. https://doi.org/10.1111/1467-9566.13008
Creswell, J. W. (2013). Qualitative inquiry and research design: Choosing among five approaches (3rd ed.). SAGE Publications.
Creswell, J. W. (2014). Research design: Qualitative, quantitative, and mixed methods approaches (4th ed.). SAGE Publications.
Donnelly, J. (2013). Universal human rights in theory and practice (3rd ed.). Cornell University Press.
Fakih, M. (1996). Analisis gender dan transformasi sosial. Pustaka Pelajar.
Fakih, M. (2008). Analisis gender dan transformasi sosial. INSIST Press.
Fatma, L., & Isnarmi. (2020). Metode studi kasus kualitatif dalam penelitian sosial. Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora, 9(2), 254–265.
Foucault, M. (1979). Discipline and punish: The birth of the prison. Vintage Books.
Hairullah, Kamaluddin, & Syarifuddin. (2021). Metode pembelajaran kooperatif sebagai sarana pengembangan nilai toleransi di sekolah. Jurnal Pendidikan Islam, 7(1), 33–50.
Moleong, L. J. (2017). Metodologi penelitian kualitatif. Remaja Rosdakarya.
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Sugiyono. (2018). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif, dan R&D. Alfabeta.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
UNESCO. (1995). Declaration of principles on tolerance. UNESCO.
UNESCO. (2005). Guidelines for inclusion: Ensuring access to education for all. UNESCO.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Widya Handayani, Moh. Muchtarom, Winarno Winarno

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa JPSN berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JPSN.




















