Problematika Praktik Khitbah Dan Az-Zifaf Dalam Tradisi Perkawinan Masyarakat Melayu Kota Jambi Dalam Perspektif ‘Urf Syar’iyyah
DOI:
https://doi.org/10.38035/jhesm.v1i3.75Keywords:
Khitbah, Az-Zifaf, Perkawinan dan ‘UrfAbstract
Permasalahan dalam penelitian ini ialah tentang terjadi pergeseran adat dalam melangsungkan resepsi pernikahan di adat Melayu Kota Jambi.Dimana tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Praktik Khitbah dan Az-Zifaf Masyarakat Melayu Kota Jambi, serta bagaimana Pandangan ‘Urf Syar’iyyah. Penelitian ini menggunakan pendekatan Sosiologis empiris yang sifatnya kualitatif dengan metode pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Berdasarkan penelitian yang dilakukan maka hasil dan kesimpulan sebagai berikut: (1). Praktik Khitbah dalam tradisi perkawinan Masyarakat Melayu Kota Jambi: Duduk Batuik Tegak Batanyo, Seloko, Tepak Sirih, Mencicip Sirih dan Meletak Tando; (2). Tata Cara Az-Zifaf dalam Tradisi Masyarakat Melayu Kota Jambi: Penjemputan Pihak Laki-laki dan Perempuan, Bejawab Kato di Laman dan Nyerak Beras Kunyit, Buka Lanse, Ditimbang dan diayun, Naik Kerumah Bagonjong, Naik Kepelaminan dan Do’a; (3). Pandangan ‘Urf Syar’iyyah Terhadap Praktik Khitbah dan Az-Zifaf Dalam Tradisi Perkawinan Masyarakat Melayu Kota Jambi.Adat pernikahan Melayu Jambi di Kota Jambi merupakan adat yang shahih, karena tidak bertentangan dengan nash al-Quran atau Sunnah dan tidak menghalalkan sesuatu yang haram atau mengharamkan yang halal. Proses pernikahan adat Melayu di Kota Jambi juga sesuai dengan Islam. Prosesnya adalah dengan cara ta`aruf, khitbah,ijab qabul dan walimah.
References
Asafri Jaya Bakri, Konsep Maqâshid Shr??ah Menurut al-Shatibi (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1996)
Hasip Kalimuddin, Pokok-Pokok Adat Pucuk Jambi Sembilan Lurah (Jambi: Arsip LAM Kota Jambi, 1990)
HR. Bukhari, Kitab An-Nikaah, No. 5142. Kalimuddin, Pokok-Pokok Adat.
Krismono, “Peminangan: Antara Syariah dan Tradisi,” diakses pada 20 Januari 2022, https://fis.uii.ac.id/blog/2021/03/19/peminangan-antara-syariah-dan-tradisi/
Luqman Zakaria, Wawancara dengan penulis, 5 Agustus 2021.
Q.S. Al Ahzab/ 33: 70.
Q.S. Al Baqarah/ 2: 235.
S. Margono, Metodologi Penelitian Pendidikan (Jakarta: Rineka Cipta, 2005)
Suhar, Metodelogi Hukum Islam: Ushul Al-Fiqh (Jambi: Salim Media Indonesia, 2015)
Syabuddin Gade, Pemikiran Pendidikan dan Dakwah (Aceh: Arraniry Press, 2017)
Theo Hujibers, Hukum Filsafat (Yogyakarta: Yayasan Kanisius, 1984)
Usman Ermulan, Wawancara dengan penulis, 7 Agustus 2021.
Wahbah Zuhaili,Al-Fiqh Al-Islami wa Adilatuhu,(Damaskus: Darul fikr,2010)
Downloads
Published
Issue
Section
License
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa JHESM berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JHESM.