Analisis Kerangka Hukum Terkini dalam Mendukung Ekosistem Kewirausahaan Berkelanjutan: Studi Regulasi dan Implikasinya terhadap Pengembangan Multi Talenta di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.38035/jkmt.v3i2.376Keywords:
Kerangka hukum, ekosistem kewirausahaan, regulasi, multi talenta, berkelanjutan, IndonesiaAbstract
Penelitian ini menganalisis kerangka hukum terkini yang mendukung ekosistem kewirausahaan berkelanjutan di Indonesia, dengan fokus khusus pada implikasi pengembangan multi talenta. Menggunakan pendekatan campuran yuridis-normatif dan empiris, penelitian ini mengkaji regulasi utama termasuk UU Cipta Kerja, UU UMKM, dan kebijakan ekonomi digital. Temuan menunjukkan adanya kesenjangan regulasi yang signifikan dalam memfasilitasi pengembangan multi talenta, terutama dalam perlindungan kekayaan intelektual, akses pembiayaan alternatif, dan mekanisme kolaborasi lintas sektor. Studi ini mengidentifikasi bahwa meskipun reformasi regulasi terkini telah meningkatkan iklim usaha, tantangan implementasi masih berlanjut, terutama dalam harmonisasi regulasi antar sektor. Perbandingan internasional dengan negara-negara ASEAN dan ekosistem startup global memberikan wawasan berharga untuk mengembangkan kerangka regulasi yang adaptif. Penelitian ini mengusulkan model kerangka hukum ideal yang mengintegrasikan pendekatan regulatory sandbox, mekanisme kolaborasi multi-pemangku kepentingan, dan insentif terarah untuk pengembangan kewirausahaan berkelanjutan di Indonesia.
References
Baldwin, R., & Black, J. (2008). Really Responsive Regulation. The Modern Law Review, 71(1), 59-94.
Bank Dunia. (2020). Doing Business 2020: Comparing Business Regulation in 190 Economies. World Bank Publications.
Etzkowitz, H., & Leydesdorff, L. (2000). The dynamics of innovation: from National Systems and "Mode 2" to a Triple Helix of university–industry–government relations. Research Policy, 29(2), 109-123.
Florida, R. (2014). The rise of the creative class—revisited: Revised and expanded. Basic Books.
Gunadi, W. (2021). Implikasi UU Cipta Kerja terhadap Iklim Investasi di Indonesia. Jurnal Hukum Bisnis, 5(1), 45-62.
Gunningham, N., & Sinclair, D. (2017). Smart regulation. In Regulatory Theory (pp. 133-148). ANU Press.
Hadad, M. D. (2017). Financial Technology (FinTech) di Indonesia. Kuliah Umum tentang Fintech, Indonesia Banking School.
Hermanto, B. (2021). Analisis Kesenjangan Pendidikan dan Kebutuhan Industri di Indonesia. Jurnal Manajemen Pendidikan, 10(2), 78-96.
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. (2022). Laporan Implementasi UU Cipta Kerja Tahun 2021. Kemenko Perekonomian RI.
Kementerian Koperasi dan UKM. (2023). Perkembangan Data Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) dan Usaha Besar (UB) Tahun 2018-2022. Kemenkop UKM.
Lundvall, B. Å. (2010). National systems of innovation: Toward a theory of innovation and interactive learning (Vol. 2). Anthem Press.
Nasution, A. (2021). UU Cipta Kerja dan Tantangan Reformasi Regulasi di Indonesia. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 51(1), 84-105.
OECD. (2018). SME and Entrepreneurship Policy in Indonesia 2018. OECD Publishing.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan UMKM.
Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus.
Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Peraturan Presiden No. 142 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Pengembangan Ekonomi Kreatif.
POJK No. 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan.
POJK No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Schaltegger, S., Hansen, E. G., & Lüdeke-Freund, F. (2016). Business models for sustainability: Origins, present research, and future avenues. Organization & Environment, 29(1), 3-10.
Tambunan, T. (2020). The impact of the economic crisis on micro, small, and medium enterprises and their crisis mitigation measures in Southeast Asia with reference to Indonesia. Journal of Asia-Pacific Business, 19(1), 62-82.
Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Undang-Undang No. 13 Tahun 2016 tentang Paten.
Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Undang-Undang No. 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif.
Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Undang-Undang No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.
Widaningrum, A., & Mas'udi, W. (2022). Implementasi UU Cipta Kerja di Daerah: Tantangan dan Prospek. Jurnal Ilmu Administrasi Negara, 5(1), 23-45.
World Bank. (2020). Indonesia Economic Prospects: The Long Road to Recovery. World Bank.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Gevan Naufal Wala, Anindya Nikeisha Wala

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa JKMT berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JKMT.