Analisis Kebutuhan Literasi Hukum dalam Kurikulum SMK Jurusan Tata Busana: Studi Kasus Perlindungan Desain dan Hak Cipta

Authors

  • Gevan Naufal Wala Universitas Tarumanagara, Jakarta, Indonesia
  • Anindya Nikeisha Wala SMKN 4 Kota Jambi, Jambi, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jpsn.v3i2.375

Keywords:

Literasi Hukum, Kurikulum SMK, Perlindungan Desain, Hak Cipta, Tata Busana

Abstract

Penelitian ini menganalisis kebutuhan literasi hukum dalam kurikulum SMK jurusan Tata Busana, dengan fokus pada perlindungan desain dan hak cipta. Terdapat kesenjangan antara pendidikan fashion saat ini dengan kebutuhan industri terkait pengetahuan hukum. Menggunakan pendekatan metode campuran, data dikumpulkan dari siswa dan guru SMK Tata Busana, praktisi industri fashion, dan pakar hukum kekayaan intelektual. Temuan menunjukkan kekurangan signifikan dalam kurikulum yang ada terkait konsep kekayaan intelektual, dengan para pemangku kepentingan industri menekankan kebutuhan penting akan pengetahuan hukum untuk melindungi desain dan mencegah plagiarisme. Studi ini mengidentifikasi konten perlindungan desain esensial, pengetahuan hak cipta, dan keterampilan praktis yang diperlukan untuk pendaftaran kekayaan intelektual. Rekomendasi mencakup integrasi modul literasi hukum ke dalam mata pelajaran yang sudah ada, pengembangan pelatihan khusus, dan pembentukan kemitraan industri-pendidikan untuk meningkatkan kesadaran hukum bagi siswa desain fashion. Temuan ini memiliki implikasi bagi kebijakan pengembangan kurikulum kejuruan dalam mempersiapkan lulusan menghadapi industri fashion yang semakin kompetitif.

References

APPMI. (2023). Laporan Tahunan Asosiasi Perancang dan Pengusaha Mode Indonesia. Jakarta: APPMI.

Arifin, Z., & Susanto, R. (2020). Protection of Industrial Fashion Design Rights in Indonesia. Journal of Law and Legal Reform, 1(2), 373-392.

Bo?a-Moisin, M. (2023). The 3Cs Rule: Consent, Credit, Compensation - A Framework for Legal Literacy in Fashion Design. Cultural Intellectual Property Rights Journal, 5(2), 78-96.

Crouch, N., & Deshmukh, S. (2022). Legal Literacy Campaigns for Design Protection: Global Perspectives. International Journal of Intellectual Property Management, 12(3), 215-232.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. (2022). Laporan Tahunan DJKI 2022. Jakarta: Kementerian Hukum dan HAM.

Direktorat SMK. (2023). Dokumen Kurikulum SMK Edisi Revisi 2023. Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Friedman, L. M. (1975). The Legal System: A Social Science Perspective. Russell Sage Foundation.

Hadiwinata, K., & Permana, D. (2021). Legal Protection for Fashion Designers in Indonesia: Challenges and Opportunities. Indonesian Journal of International Law, 18(3), 389-412.

Handayani, W., & Sulistyo, H. (2021). The Role of Intellectual Property Rights in Empowering SMEs in Indonesia's Creative Economy. International Journal of Innovation Studies, 5(2), 102-115.

Hidayat, A., & Riyanto, S. (2022). Intellectual Property Awareness Among Young Designers in Indonesia: A Survey Study. Journal of Intellectual Property Studies, 6(1), 78-96.

Kementerian Perindustrian. (2023). Perkembangan Industri Fashion Indonesia 2023. Jakarta: Kementerian Perindustrian.

Martinez, J., & Schofield, K. (2022). Intellectual Property Education in Fashion Schools: An International Perspective. International Journal of Fashion Design, Technology and Education, 15(2), 167-179.

Nurhayati, I. (2021). Implementasi Pendidikan Hukum dalam Kurikulum Pendidikan Kejuruan di Indonesia. Jurnal Pendidikan Hukum dan Kewarganegaraan, 6(2), 143-162.

Parra, M., & Moisin, M. (2021). Legal Literacy for Cultural Sustainability in Fashion Education. Journal of Cultural Heritage Management and Sustainable Development, 11(3), 245-263.

Prasetyo, A., & Wibowo, C. (2022). Tingkat Pemahaman Siswa SMK Tata Busana tentang Hak Kekayaan Intelektual. Jurnal Pendidikan Vokasi, 7(3), 267-280.

Prosser, C. A. (1949). Vocational Education in a Democracy. American Technical Society.

Rahman, A. (2020). Pengembangan Kurikulum SMK Berbasis Kebutuhan Industri: Studi Kasus di Provinsi Jawa Barat. Jurnal Penelitian Pendidikan, 12(1), 45-64.

Rahmawati, D., & Kurniawan, F. (2022). Perlindungan Desain Fashion dalam Hukum Kekayaan Intelektual Indonesia. Jurnal Yuridika, 37(1), 123-142.

Raustiala, K., & Sprigman, C. (2021). The Piracy Paradox Revisited: Innovation and Intellectual Property in Fashion Design. Virginia Law Review, 107(4), 812-845.

Suharno, Pambudi, N. A., & Harjanto, B. (2020). Vocational Education in Indonesia: History, Development, Opportunities, and Challenges. Children and Youth Services Review, 115, 105092.

Sulistyowati, E. (2021). Perlindungan Kekayaan Intelektual dalam Industri Kreatif: Studi Kasus Sektor Fashion. Jurnal Hukum Bisnis dan Investasi, 12(2), 167-184.

Wardiman, D. (1998). Pengembangan Sumber Daya Manusia Melalui Sekolah Menengah Kejuruan. Jakarta: Jayakarta Agung Offset.

Wibowo, L. A., & Sari, E. (2022). Integration of Industry Needs into Vocational High School Curriculum: A Case Study in Fashion Design Program. International Journal of Vocational Education, 4(2), 152-167.

Wijaya, R., & Setiawan, B. (2023). Tantangan dan Peluang Perlindungan Desain Fashion di Era Digital. Jurnal Hukum Teknologi, 5(1), 45-62.

Yulianti, D., & Gunawan, D. (2021). Persepsi Guru SMK Tata Busana terhadap Pentingnya Literasi Hukum bagi Siswa. Jurnal Pendidikan Teknologi dan Kejuruan, 8(2), 189-204.

Zulkarnaen, A., & Utami, T. (2022). Intellectual Property Rights Education for Vocational Students: A Comparative Study. International Journal of Vocational Education and Training Research, 7(3), 103-116.

Published

2025-06-03

How to Cite

Wala, G. N., & Wala, A. N. (2025). Analisis Kebutuhan Literasi Hukum dalam Kurikulum SMK Jurusan Tata Busana: Studi Kasus Perlindungan Desain dan Hak Cipta. Jurnal Pendidikan Siber Nusantara, 3(2), 88–97. https://doi.org/10.38035/jpsn.v3i2.375