Plagiarism Policy
Dewan Redaksi Jurnal Humaniora, Ekonomi Syariah dan Muamalah (JHESM) tidak menoleransi plagiarisme maupun bentuk pelanggaran penelitian lainnya. Halaman ini memuat kebijakan plagiarisme serta prosedur penanganan dugaan pelanggaran penelitian.
Daftar Isi
- Kebijakan Plagiarisme
- Tingkat Plagiarisme dan Sanksi
- Penanganan Dugaan Pelanggaran Penelitian (Allegations of Research Misconduct)
1. Kebijakan Plagiarisme
Definisi. Plagiarisme adalah penggunaan bahasa, gagasan, data, atau hasil karya orang lain, termasuk karya sendiri yang telah terbit, dan menyajikannya sebagai karya asli tanpa pengakuan yang semestinya.
Pemeriksaan kemiripan. JHESM memeriksa setiap naskah dan versi final siap terbit menggunakan Turnitin. Indeks kemiripan maksimal yang diizinkan adalah 25%. Naskah dengan indeks di atas 25% dikembalikan kepada penulis untuk diperbaiki sebelum diproses lebih lanjut.
Ketentuan:
- Naskah harus asli, belum pernah diterbitkan, dan tidak sedang dipertimbangkan di jurnal lain.
- Materi yang diambil kata demi kata dari sumber lain harus ditandai dengan jelas (tanda kutip atau indentasi) dan disertai sumbernya.
- Kutipan panjang atau materi grafis (tabel, gambar) dari sumber lain memerlukan izin pemegang hak cipta.
- Penggunaan ulang teks atau gambar dari publikasi penulis sendiri harus ditandai dan dirujuk.
- Naskah yang sebelumnya terbit dalam prosiding atau bahasa lain wajib menyebutkan publikasi aslinya (judul, tanggal, penerbit) dan memperoleh izin dari pemegang hak cipta. Editor dapat menolak naskah tersebut.
- Materi dari presentasi yang tidak dipublikasikan boleh digunakan.
2. Tingkat Plagiarisme dan Sanksi
Apabila plagiarisme teridentifikasi, Pemimpin Redaksi meninjau naskah dan menetapkan tindakan sesuai tingkatnya:
| Tingkat | Kriteria | Tindakan |
|---|---|---|
| Minor | Bagian singkat dijiplak tanpa mengambil data atau gagasan penting; atau tumpang tindih terbatas pada bagian metode. | Peringatan dan permintaan perbaikan teks serta sitasi yang benar. |
| Menengah | Sebagian besar naskah dijiplak tanpa sitasi; atau tumpang tindih dengan karya sendiri antara sepersepuluh hingga setengah naskah. | Naskah ditolak dan penulis dilarang mengirim naskah ke JHESM selama 1 tahun. |
| Parah | Sebagian besar naskah dijiplak termasuk hasil atau gagasan asli; atau tumpang tindih setengah naskah atau lebih dengan naskah yang dikirim ke jurnal lain. | Naskah ditolak dan penulis dilarang mengirim naskah ke JHESM selama 5 tahun. Editor jurnal lain yang terkait diberi tahu. |
- Sanksi berlaku bagi seluruh penulis naskah.
- Pelanggaran kedua oleh penulis yang sama diputuskan oleh Dewan Redaksi dan dapat berupa larangan permanen.
- Redaksi menyimpan daftar penulis yang dikenai sanksi dan memeriksanya pada setiap naskah masuk.
- Apabila plagiarisme ditemukan setelah artikel terbit, artikel ditangani sesuai kebijakan Koreksi dan Penarikan Kembali.
3. Penanganan Dugaan Pelanggaran Penelitian (Allegations of Research Misconduct)
JHESM menangani setiap dugaan pelanggaran penelitian dan publikasi secara adil dan rahasia dengan mengacu pada flowchart COPE. Kebijakan ini berlaku untuk naskah dalam proses maupun artikel yang telah terbit, kapan pun pelanggaran ditemukan.
Bentuk pelanggaran yang ditangani meliputi:
- Fabrikasi data (mengarang data atau hasil);
- Falsifikasi data (memanipulasi data, gambar, atau proses penelitian);
- Plagiarisme dan publikasi ganda;
- Pelanggaran kepengarangan (lihat Kriteria Pengarangan);
- Konflik kepentingan yang tidak diungkapkan;
- Manipulasi sitasi atau proses review;
- Pelanggaran etika terhadap subjek penelitian, misalnya tanpa persetujuan (informed consent).
Cara melapor. Siapa pun (pembaca, reviewer, editor, atau pihak lain) dapat melaporkan dugaan pelanggaran melalui email [email jurnal] dengan subjek "Laporan Dugaan Pelanggaran – [judul artikel]". Laporan memuat identitas artikel, uraian dugaan, dan bukti pendukung. Identitas pelapor dirahasiakan. Laporan anonim tetap dipertimbangkan bila disertai bukti yang memadai.
Prosedur penanganan:
- Penerimaan dan pemeriksaan awal. Pemimpin Redaksi mengonfirmasi penerimaan laporan dalam 7 hari kerja dan menilai apakah ada dasar yang cukup untuk ditindaklanjuti.
- Investigasi. Editor mengumpulkan bukti (laporan kemiripan, data, korespondensi) dan dapat meminta pendapat ahli independen. Pihak yang memiliki konflik kepentingan tidak dilibatkan.
- Klarifikasi. Penulis diberi kesempatan menjelaskan secara tertulis dalam 14 hari.
- Keputusan. Dewan Redaksi memutuskan tindak lanjut berdasarkan bukti dan klarifikasi.
- Pelibatan institusi. Bila perlu, editor menghubungi institusi atau pemberi dana penulis untuk investigasi lebih lanjut.
Tindak lanjut sesuai tingkat pelanggaran dapat berupa: perbaikan atau penolakan naskah; koreksi, expression of concern, atau retraksi artikel terbit; pemberitahuan kepada institusi atau pemberi dana penulis; serta larangan mengirim naskah ke JHESM sesuai tabel sanksi.






















