Publication Ethics
Etika publikasi Jurnal Humaniora, Ekonomi Syariah dan Muamalah (JHESM) mengacu pada Core Practices dan pedoman Committee on Publication Ethics (COPE). Kebijakan ini berlaku bagi editor, reviewer, penulis, dan penerbit.
Daftar Isi
- Tanggung Jawab Editor
- Tanggung Jawab Reviewer
- Tanggung Jawab Penulis
- Kriteria Pengarangan (Authorship Criteria)
- Konflik Kepentingan (Conflict of Interest)
- Koreksi dan Penarikan Kembali (Corrections and Retractions)
- Diskusi Pasca-Penerbitan (Post-Publication Discussion)
1. Tanggung Jawab Editor
Keputusan publikasi. Pemimpin Redaksi bertanggung jawab memutuskan naskah yang diterbitkan, berdasarkan orisinalitas, kejelasan, kontribusi ilmiah, dan kesesuaian dengan ruang lingkup jurnal, dengan mempertimbangkan hasil review dan ketentuan hukum terkait pencemaran nama baik, hak cipta, dan plagiarisme. Pemimpin Redaksi dapat berkonsultasi dengan editor atau reviewer lain.
Keadilan. Naskah dinilai berdasarkan isi ilmiahnya tanpa memandang ras, etnis, jenis kelamin, agama, kewarganegaraan, maupun pandangan politik penulis.
Kerahasiaan. Editor tidak mengungkapkan informasi tentang naskah kepada siapa pun selain penulis korespondensi, reviewer, calon reviewer, dewan redaksi, dan penerbit.
Penggunaan materi yang belum terbit. Materi dalam naskah yang belum terbit tidak boleh digunakan editor untuk penelitiannya sendiri tanpa persetujuan tertulis penulis.
Larangan sitasi paksa. Editor tidak boleh mewajibkan penulis mengutip artikel JHESM sebagai syarat penerimaan. Saran rujukan hanya diberikan bila relevan langsung dengan naskah.
Penanganan keluhan etika. Editor menindaklanjuti setiap keluhan etika atas naskah atau artikel terbit, termasuk yang ditemukan bertahun-tahun setelah publikasi, sesuai Kebijakan Penanganan Dugaan Pelanggaran Penelitian.
2. Tanggung Jawab Reviewer
Kontribusi pada keputusan editorial. Review membantu editor mengambil keputusan dan membantu penulis memperbaiki naskah.
Kesiapan. Reviewer yang merasa tidak kompeten atau tidak dapat menyelesaikan review tepat waktu wajib memberi tahu editor dan mengundurkan diri.
Kerahasiaan. Naskah yang direview adalah dokumen rahasia dan tidak boleh didiskusikan dengan pihak lain tanpa izin editor.
Objektivitas. Review dilakukan secara objektif dengan argumen yang jelas. Kritik pribadi terhadap penulis tidak dibenarkan.
Pengakuan sumber. Reviewer menunjukkan karya relevan yang belum dikutip dan memberi tahu editor bila menemukan kemiripan substansial dengan karya lain.
Konflik kepentingan. Lihat bagian 5.
3. Tanggung Jawab Penulis
Standar pelaporan. Penulis menyajikan penelitian secara akurat dan objektif, dengan rincian dan rujukan yang cukup agar dapat direplikasi. Pernyataan palsu atau sengaja tidak akurat merupakan pelanggaran etika.
Akses dan penyimpanan data. Penulis dapat diminta menyerahkan data mentah untuk keperluan review dan wajib menyimpannya setidaknya sepuluh tahun setelah publikasi, dengan tetap melindungi kerahasiaan partisipan.
Orisinalitas dan plagiarisme. Penulis hanya mengirim karya asli dan mengutip karya orang lain dengan benar, sesuai Plagiarism Policy.
Publikasi ganda. Naskah yang sama tidak boleh dikirim ke lebih dari satu jurnal secara bersamaan, dan naskah yang telah terbit di tempat lain tidak dapat dikirim ke JHESM.
Pengakuan sumber. Informasi yang diperoleh secara pribadi (percakapan, korespondensi, atau saat menjadi reviewer) tidak boleh digunakan tanpa izin tertulis dari sumbernya.
Penggunaan AI. Penggunaan alat kecerdasan buatan wajib diungkapkan sesuai AI Statement.
Kepengarangan, konflik kepentingan, dan kesalahan dalam karya terbit diatur pada bagian 4, 5, dan 6.
4. Kriteria Pengarangan (Authorship Criteria)
JHESM mengikuti kriteria kepengarangan ICMJE dan COPE. Seseorang layak dicantumkan sebagai penulis apabila memenuhi keempat kriteria berikut:
- Memberikan kontribusi substansial pada konsepsi atau desain penelitian, atau pada pengumpulan, analisis, atau interpretasi data;
- Menyusun naskah atau merevisinya secara kritis untuk muatan intelektual yang penting;
- Menyetujui versi akhir naskah yang akan diterbitkan;
- Bersedia bertanggung jawab atas seluruh aspek karya.
Pihak yang berkontribusi tetapi tidak memenuhi seluruh kriteria (misalnya pemberi dana, penyunting bahasa, atau bantuan teknis) dicantumkan pada bagian Ucapan Terima Kasih, bukan sebagai penulis.
Penulis korespondensi memastikan semua penulis yang layak telah dicantumkan, tidak ada pihak yang tidak berkontribusi dicantumkan, dan seluruh penulis menyetujui naskah serta pengirimannya ke JHESM.
Tidak diperbolehkan: ghost authorship (kontributor substansial tidak dicantumkan), gift/guest authorship (mencantumkan pihak yang tidak berkontribusi), serta jual-beli atau penambahan slot penulis.
Perubahan daftar penulis (penambahan, penghapusan, atau urutan) hanya dapat dilakukan sebelum naskah diterima, melalui permohonan tertulis kepada editor yang memuat alasan dan persetujuan tertulis seluruh penulis, termasuk penulis yang dihapus. Setelah terbit, perubahan hanya dapat dilakukan melalui pemberitahuan koreksi (bagian 6).
Alat kecerdasan buatan (AI) tidak dapat dicantumkan sebagai penulis karena tidak dapat bertanggung jawab atas karya.
5. Konflik Kepentingan (Conflict of Interest)
Konflik kepentingan adalah kepentingan finansial, institusional, atau pribadi yang dapat memengaruhi, atau tampak memengaruhi, objektivitas penelitian, penilaian, atau keputusan editorial. JHESM mewajibkan semua pihak mengungkapkannya.
- Penulis wajib mencantumkan Pernyataan Konflik Kepentingan dan seluruh sumber pendanaan penelitian pada naskah. Apabila tidak ada, cantumkan: "Penulis menyatakan tidak terdapat konflik kepentingan."
- Reviewer wajib menolak penugasan apabila memiliki hubungan dengan penulis (satu institusi, kolaborator dalam 3 tahun terakhir, hubungan keluarga, atau pembimbing/mahasiswa) atau kepentingan lain yang dapat memengaruhi penilaian, dan tidak boleh memanfaatkan informasi dari naskah untuk keuntungan pribadi.
- Editor yang memiliki konflik kepentingan dengan suatu naskah tidak menangani naskah tersebut. Naskah yang ditulis anggota Dewan Redaksi diproses oleh editor lain yang independen melalui blind review yang sama, tanpa akses penulis tersebut terhadap proses dan keputusannya.
- Pengelola, penerbit, dan APC. Keputusan editorial tidak dipengaruhi oleh pengelola, penerbit, institusi mitra, maupun pembayaran Article Processing Charge. APC dibayar setelah naskah diterima dan tidak menjamin penerimaan naskah.
Konflik kepentingan yang tidak diungkapkan dan kemudian ditemukan ditangani sebagai dugaan pelanggaran sesuai kebijakan penanganan pelanggaran.
6. Koreksi dan Penarikan Kembali (Corrections and Retractions)
Artikel yang telah terbit adalah versi final (version of record) dan tidak diubah atau dihapus diam-diam. Setiap perubahan dilakukan secara terbuka mengacu pada COPE Retraction Guidelines:
| Mekanisme | Digunakan apabila |
|---|---|
| Erratum | Kesalahan terjadi dalam proses penerbitan oleh jurnal (misalnya nama penulis, afiliasi, tabel, atau tata letak). |
| Corrigendum | Kesalahan berasal dari penulis tetapi tidak mengubah temuan dan kesimpulan utama. |
| Expression of Concern | Ada dugaan serius terhadap keandalan artikel, tetapi investigasi belum selesai. |
| Retraksi | Temuan terbukti tidak dapat diandalkan (kesalahan besar, fabrikasi, atau falsifikasi), plagiarisme, publikasi ganda, pelanggaran etika, atau manipulasi proses review. |
Prosedur:
- Permintaan koreksi diajukan oleh penulis, pembaca, atau editor melalui email [email jurnal]. Penulis yang menemukan kesalahan pada artikelnya wajib segera memberi tahu editor.
- Editor menilai permintaan dan, bila perlu, melakukan investigasi. Penulis diberi kesempatan menanggapi.
- Pemberitahuan koreksi atau retraksi diterbitkan sebagai item tersendiri pada nomor terbaru, memuat judul artikel asal, penulis, DOI, dan alasan, serta saling ditautkan dengan artikel asal.
- Artikel yang diretraksi tetap tersedia dengan tanda "RETRACTED" pada judul dan setiap halaman PDF. Penghapusan hanya dilakukan dalam kondisi luar biasa (misalnya perintah hukum), dengan metadata dan pemberitahuan retraksi tetap ditampilkan.
- Metadata DOI di Crossref dan basis data pengindeks diperbarui.
7. Diskusi Pasca-Penerbitan (Post-Publication Discussion)
Pembaca dapat menyampaikan tanggapan, kritik, atau pertanyaan ilmiah atas artikel yang telah terbit melalui Surat kepada Editor (Letter to the Editor) ke [email jurnal] dengan subjek "Tanggapan Artikel – [judul artikel, DOI]", paling lambat 12 bulan setelah artikel terbit, maksimal 1.000 kata.
- Tanggapan harus ilmiah, berfokus pada substansi artikel, dan tanpa serangan pribadi.
- Editor menilai kelayakan tanggapan dalam 30 hari.
- Penulis artikel asal diberi hak jawab dalam 30 hari. Tanggapan dan jawaban dapat diterbitkan pada nomor berikutnya dan ditautkan ke artikel asal.
- Apabila tanggapan mengungkap kesalahan atau dugaan pelanggaran, editor menindaklanjutinya sesuai bagian 6 atau kebijakan penanganan pelanggaran.
Referensi
Committee on Publication Ethics (COPE). Core Practices. https://publicationethics.org/core-practices
Committee on Publication Ethics (COPE). Retraction Guidelines. https://publicationethics.org/guidance/Guideline/retraction-guidelines






















