Perlindungan Hukum Penyedia Jasa Kreatif Pembuatan Video Profil Desa di Kabupaten Karo: Evaluasi Penilaian Aset 0 Rupiah dalam Perspektif Maqashid Syariah (Hifz Al-Mal)
DOI:
https://doi.org/10.38035/jhesm.v4i3.804Keywords:
Perlindungan Hukum, Jasa Kreatif, Video Profil Desa, Hak Cipta, Ḥifẓ al-MalAbstract
Perkembangan industri kreatif dalam era digital telah mendorong meningkatnya penggunaan jasa kreatif dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, salah satunya melalui pembuatan video profil desa. Namun, dalam praktiknya muncul persoalan hukum ketika beberapa komponen jasa kreatif dalam pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo dinilai Rp 0,- (nol rupiah) oleh auditor, sehingga menimbulkan perdebatan mengenai perlindungan hukum terhadap hak ekonomi penyedia jasa kreatif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap penyedia jasa kreatif dalam pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo berdasarkan hukum positif Indonesia serta menganalisis praktik penilaian aset Rp 0,- (nol rupiah) dalam perspektif Ḥifẓ al-Mal sebagai salah satu prinsip Maqashid Syariah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach). Data penelitian diperoleh melalui studi kepustakaan yang bersumber dari peraturan perundang-undangan, literatur hukum, jurnal ilmiah, dan dokumen yang berkaitan dengan objek penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa video profil desa merupakan karya sinematografi yang memperoleh perlindungan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta serta perlindungan kontraktual berdasarkan hukum perjanjian. Penilaian Rp 0,- (nol rupiah) terhadap komponen konsep dan ide kreatif, editing, cutting, serta dubbing berpotensi mengabaikan nilai ekonomi yang melekat pada hasil kerja intelektual penyedia jasa kreatif. Dalam perspektif Ḥifẓ al-Mal, praktik tersebut berpotensi tidak sejalan dengan tujuan syariat dalam menjaga dan melindungi harta karena mengurangi pengakuan terhadap hak ekonomi yang diperoleh melalui usaha yang sah. Oleh karena itu, diperlukan pengakuan dan perlindungan yang lebih komprehensif terhadap nilai ekonomi jasa kreatif dalam pelaksanaan pengadaan jasa pemerintah.
References
Al-Syatibi, A, I. (2020). “Al-Muwāfaqāt fī Uṣūl al-Syarī‘ah”, (Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah).
Anshari, M., & Permata, C. (2024) "Deforestasi Hutan Lindung dalam Proyek Strategis Nasional Food Estate Perspektif Maqashid Syariah," Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan dan Kemasyarakatan, Vol. 18, No. 3.
https://doi.org/10.35931/aq.v18i3.3499
Putri, E, A & Sativa, A. (2026). “Legal Protection for Video Content Creators on Social Media That Are Reuploaded to the Facebook Pro Platform Based on MUI Fatwa Number 1 of 2003 Concerning Copyright.” Analytica Islamica, Vol.15 No.1.
https://doi.org/10.30829/jai.v15i1.28467
Rahma, A. (2024). “Pembuatan Video Profil sebagai Media Informasi dan Promosi dalam Menunjang Eksistensi Desa Cikadu”. Jurnal Proceedings UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Vol 4. No. 8.
https://proceedings.uinsgd.ac.id/index.php/proceedings/article/view/2189
Fahmi, M. (2022). “Implementasi Maqashid Syariah dalam Sistem Ekonomi Islam Modern.” Jurnal Ekonomi dan Hukum Islam. Vol 10, No. 2.
Syamsul, F., Rusdiana, E., Rosyadi, I., & Rozikin, O. (2025). “Asas Proporsionalitas: Perspektif Hukum Positif dan Maqosid Syariah dalam Sistem Peradilan Pidana.” Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, Vol. 32, No. 1.
https://doi.org/10.20885/iustum.vol32.iss1.art3
Fauzia, F., & Riyadi, M. (2023). “Hak Kekayaan Intelektual dalam Perspektif Maqāṣid al-Syarī‘ah,” Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, Vol. 7, No. 2.
Arifyanto, T, G. (2025). "Maqashid Syariah sebagai Kerangka Konseptual dalam Ekonomi dan Keuangan Islam Kontemporer.” ALWAQFU: Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakaf, Vol. 3, No. 1.
https://jurnal.alwaqfu.or.id/index.php/alwaqfu/article/view/389
Hakim, A., & Kurniawan, D. (2021). Pemanfataan Media Digital dan Video Profil dalam Meningkatkan Promosi Potensi Ekonomi Desa. Jurnal Komunikasi dan Pemberdayaan Masyarakat, Vol 5, No. 2, 112–125.
Mesrawati, Nasution, Y, M., & Sugianto. (2023). "Kekayaan Intelektual Dalam Ekonomi Islam." Journal of Business and Economics Research (JBE), Vol. 4, No. 1.
https://doi.org/10.47065/jbe.v4i1.3059
Milhan. (2022). “Maqashid Syari’ah Menurut Imam Syatibi Dan Dasar Teori Pembentukannya,” Tahkim; Jurnal Al-ahwal As-Syakhsiyah, Vol. 6, No. 1.
https://doi.org/10.30821/al-usrah.v6i1.12335
Harisman, M., Harahap, Y., & Lubis, F. (2023). “Kepastian Hukum Dalam Perjanjian Perdamaian Pada Sengketa Wanprestasi Melalui Negosiasi.” De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 8, No 1.
https://doi.org/10.30596/dll.v8i1.10889
Albani, S, M., Dayu, W., Tamami, A., & Islamy, E, I. (2024). “Otokhtonisasi Ekonomi Islam: Perspektif Maqāṣid al-Syarī'ah.” Human Falah: Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam, Vol. 11, No. 2.
https://doi.org/10.30829/hf.v11i2.22132
Nazhali, K, C. (2024). “Perlindungan Hukum Hak Cipta terhadap Pelaku Ekonomi Kreatif.” Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan, Vol. 3, No. 2.
https://jurnal.anfa.co.id/index.php/civilia/article/view/2507
Khoiri, N. (2023). “Analisis Teori Hukum Maqashid Al-Syariah Al-Syatibi Terhadap Peran Perguruan Tinggi Dalam Penanggulangan Stunting di Indonesia.” Journal of Gender and Social Inclusion in Muslim Societies, Vol. 3, No. 2.
https://doi.org/10.30829/jgsims.v3i2.18803.
Noviriska. (2022). “Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Terhadap Pelaku Ekonomi Kreatif Berdasarkan Undang-Undang Hak Kekayaan Intelektual Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta,” Jurnal Ilmiah Publika, Vol. 10, No. 2.
https://doi.org/10.33603/publika.v10i2.7630
Nurhayati & Sinaga, A, I. (2018). “Fiqh dan Ushul Fiqh” (Jakarta: Kencana).
Presiden Republik Indonesia. (2021). Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia.
Marzuki, P, M. (2021). “Penelitian Hukum” , Edisi Revisi (Jakarta: Kencana).
Khoirunisa, Q., Mayana, F, R., & Muchtar, N, H. (2023). “Implementasi Skema Pembiayaan Pada Hak Cipta Dalam Ekonomi Kreatif Dihubungkan Dengan Asas Alter Ego, Teori Penghargaan Dan Teori Hasil Kerja”. Journal Of Law, Vol 5, No 2.
https://doi.org/10.24014/je.v5i2.24010
Heber, R., Madiong, B., & Nur, M. (2023). "Analisis Perlindungan Hukum Perubahan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu," Indonesian Journal of Legality of Law, Vol. 5, No. 2.
https://doi.org/10.35965/ijlf.v5i2.2665
Rosyiidah, R. (2024). ”Pembuatan Video Profil Sebagai Media Informasi dan Promosi dalam Menunjang Eksistensi Desa Penanggulan”. Jurnal Pengabdian Masyarakat Bangsa. Vol 2, No. 7.
https://doi.org/10.59837/jpmba.v2i7.1270
Rahardjo, S. (2021) “Ilmu Hukum” (Bandung: PT Citra Aditya Bakti).
Muthoharoh, S. (2025). “Perspektif Fikih tentang Hak Kekayaan Intelektual dalam Industri Kreatif. Jurnal Hukum Islam, Vol. 2, No. 1.
https://oj.mjukn.org/index.php/jhi/article/view/3730
Indonesia. (2024). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Indonesia. (2019) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 212, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6414. Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia.
Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Indonesia. (2024). Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Hasanah, U., & Lubis, S. (2022). “Penerapan Asas Kebebasan Berkontrak dalam Akad Pembiayaan Mudharabah pada Bank Syariah Indonesia Kantor Cabang Pembantu Asahan.” TAQNIN: Jurnal Syariah dan Hukum, Vol. 4, No. 1.
https://doi.org/10.30821/taqnin.v4i1.11722
Ernatudera, W., Alam, A, S., & Wijaya, U, A. (2023). “Tinjauan Yuridis Perlindungan Hak Moral Pencipta Berdasarkan Undang-Undang No. 28 Tahun 2014,” Jurnal Ilmu Hukum Wijaya Putra, Vol. 1, No. 2.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Tanty Novianty, Annisa Sativa

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa JHESM berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JHESM.






















