Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam Perspektif Keuangan Syariah

Authors

  • Rachmad Risqy Kurniawan SWINS

DOI:

https://doi.org/10.38035/jhesm.v2i2.176

Keywords:

APBN, Keuangan Syariah

Abstract

Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara yang dilakukan oleh pemerintah untuk mencapai tujuan pembangunan, pemerataan dan stabilitas perekonomian. Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk termasuk umat Muslim sebagai mayoritas penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu, termasuk juga harus menjamin pengelolaan keuangan negara yang sesuai dengan syariat Islam. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana hukum APBN dalam perspektif keuangan syariah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif kepustakaan (library research), dengan menggunakan metode istinbath hukum. Penelitian ini menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan negara melalui APBN boleh hukumnya bahkan menjadi wajib hukumnya untuk mewujudkan kemashlahatan dan menghindari kemudharatan. Pengelolaan APBN sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan disepakati di Indonesia. Adapun pengelolaan keuangan negara menurut perspektif keuangan syariah diantaranya dengan instrument zakat, ghanimah, fai, kharaj dan jizyah memiliki kesamaan tujuan dan esensi penting dengan pengelolaan APBN.

References

(RISSC), The Royal Islamic Strategic Studies Centre. 2023. “The Muslim 500: The World’s 500 Most Influential Muslims 2024.” Amman.

Abidin. 2018. “Metode Istinbãt Dalam Hukum Islam.” BILANCIA: Jurnal Studi Ilmu Syariah Dan Hukum Vol. 12 (No. 2).

Arifiansyah, Farhadi, Risma Ayu Kinanti, and Duta Bintan Fitriyah. 2022. “Pengelolaan Keuangan Publik Di Indonesia Dalam Perspektif Islam.” Iqtisadie: Journal of Islamic Banking and Shariah Economy 2 (1).

Ariyadi. 2017. “Metodologi Istinbath Hukum Prof. Dr. Wahbah Az Zuhaili.” Jurnal Hadratul Madaniyah Vol. 4 (No. 1).

As-Suyuthi, Jalaluddin. 1990. Al-Asybah Wa An-Nadzair. Beirut: Daarul Kutub Al-Ilmiyyah.

Basit, Gun Gun Abdul. 2020. “Perubahan Fatwa Hukum: Analisis Terhadap Istinbath Hukum Dewan Hisbah Persatuan Islam.” Al-Mashlahah Jurnal Hukum Islam Dan Pranata Sosial Vol 8 (No 02).

DPR RI. 1994. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 Tentang Pajak Bumi Dan Bangunan. Indonesia.

———. 2003. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara. Indonesia.

———. 2004. Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf.

———. 2006. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan. Indonesia.

———. 2007. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai. Indonesia.

———. 2008. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan. Indonesia.

———. 2009a. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang. Indonesia.

———. 2009b. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Indonesia.

———. 2011. Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat.

———. 2018. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Indonesia.

———. 2021. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Indonesia.

———. 2022. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023. Indonesia.

Gazali. 2015. “Pajak Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif.” Muamalat Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Volume VII (Nomor 1 Juni).

Hariyanto, Eri. 2017. Mengenal Sukuk Negara Instrumen Pembiayaan APBN Dan Sarana Investasi Masyarakat. Yogyakarta: Gava Media.

Indrati, Maria Farida. 2007. Ilmu Perundang-Undangan Dasar-Dasar Dan Pembentukannya. Yogyakarta: Kanisius.

Kementerian Keuangan. 2019. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 187/PMK.02/2019 Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.02/2018 Tentang Klasifikasi Anggaran. Indonesia.

Khusaini, Mohamad. 2019. Ekonomi Publik. Malang: Universitas Brawijaya Press.

Mahmudah, Siti. 2012. “Politik Penerapan Syari’at Islam Dalam Hukum Positif Di Indonesia (Pemikiran Mahfud MD).” Al-’Adalah Vol 9 (No 2).

MPR RI. 2011. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Indonesia: Setjen MPR RI.

Pemerintah RI. 2010. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2010 Tentang Penyusunan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga. Indonesia.

Prasetyia, Ferry. 2011. “Rekonstruksi Sistem Fiskal Nasional Dalam Bingkai Konstitusi.” Journal of Indonesian Applied Economics (JIAE) Vol. 5 (No. 2).

Presiden RI. 2023. Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022 Tentang Rincian Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara 2023. Indonesia.

Puspasari, Rahayu. 2022. “Siaran Pers APBN 2023.” Kemenkeu.Go.Id, September 2022. https://www.kemenkeu.go.id/informasi-publik/publikasi/siaran-pers/Siaran-Pers-APBN-2023.

Rachman, Arrijal. 2023. “Tok! Jokowi Revisi APBN 2023, Ini Postur Terbaru.” CNBC Indonesia, November 13, 2023. https://www.cnbcindonesia.com/news/20231113060155-4-488436/tok-jokowi-revisi-apbn-2023-ini-postur-terbaru.

Rahmawati. 2014. “Metode Istinbâ? Hukum (Telaah Pemikiran Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy).”

Rahmi, Ulva, Nofrian Melta Adlin, Miftia Holivina, Winilliya, Elsa Novi Andra, Syahrul Ramadhan, Reza Marlina, et al. 2022. Dampak Kebijakan Ekonomi Terhadap Kesejahteraan Masyarakat. Bandung: Widina Bhakti Persada.

Rusli, Moch., Lucky Nugroho, Fitria Rahmah, Citra Etika, Firdaus, Nurisna, Ratna Sari, et al. 2023. Manajemen Keuangan Syariah. Edited by Hasrun Afandi Umpu Sinaga. Deli Serdang: Az-Zahra Media Society.

Rustam, Andi, and Saida Said. 2018. “Persepsi Atas Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Pada Kpp Makassar Selatan.” Amnesty: Jurnal Riset Perpajakan Vol 1 (No 1).

Sa’di, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As. 1999. Al Qowa’idul Fiqhiyah. Kairo: Darul Haromain.

Salam, Alda Amadiarti, Kurniati Kurniati, and Ashabul Kahfi. 2021. “Studi Kritis Terhadap Pengelolaan Keuangan Negara Dalam Perspektif Siyasah Syar’iyyah.” Siyasatuna?: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Siyasah Syar’iyyah Vol. 2 (No. 2).

Santika, Erlina F., and Cindy Mutia Annur. 2023. “10 Negara Dengan Jumlah Populasi Muslim Terbanyak Dunia (2023).” Databoks.Katadata.Co.Id, October 19, 2023. https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2023/10/19/10-negara-dengan-populasi-muslim-terbanyak-dunia-2023-indonesia-memimpin#:~:text=RISSC mencatat%2C jumlah populasi muslim,totalnya 277%2C53 juta jiwa.

Setiawan, Budi. 2019. “Metode Istinbath Hukum Studi Analisis Tafsir Rawai Al-Bayan Fi Tafsir Ayat Al-Ahkam Min Al-Quran Karya Muhammad Ali Ash-Shabuni.”

Setiawan, Iwan. 2021. “Prinsip-Prinsip Dasar Manajemen Keuangan Syariah.” Jurnal Ilmu Akuntansi Dan Bisnis Syariah 3 (2).

Ubaid, Abu Qosim bin Salam. 1975. Kitab Al-Amwal. Kairo: Dar al-Fikr.

Wardana, Dedy Pudja. 2016. “Pengaruh Pembangunan Ekonomi Terhadap Pembangunan Manusia Di Kalimantan Timur.” INOVASI: Jurnal Ekonomi, Keuangan Dan Manajemen Vol 12 (No 2).

Wayan Sudirman. 2017. Kebijakan Fiskal Dan Moneter: Teori Dan Empirikal. Jakarta: Prenada Media.

Yusuf, Abu. 1979. Kitab Al-Kharaj. Beirut: Dar al-Ma’arif.

Published

2024-06-19