Kewenangan dan Batas Tindakan Represif Satpol PP dalam Perspektif Hukum Pidana
DOI:
https://doi.org/10.38035/jmpd.v4i3.755Keywords:
Kewenangan Satpol PP, Penegakan Peraturan Daerah, Tindakan Represif, Proporsionalitas, PidanaAbstract
Penelitian ini menganalisis kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta merumuskan batas tindakan represif dalam penegakan Peraturan Daerah di Kota Batam dari perspektif hukum pidana, terutama untuk membedakan kapan tindakan tetap sah sebagai penegakan administratif dan kapan berpotensi memunculkan pertanggungjawaban pidana. Kerangka konseptual dibangun dari perdebatan hukum administrasi dan hukum pidana mengenai kewenangan, asas legalitas, proporsionalitas, subsidiaritas, dan alasan pembenar perintah jabatan yang sah sebagai parameter pembatas paksaan negara. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif yang diperkuat data empiris berbasis dokumen publik pemerintah daerah dan pemberitaan media lokal sebagai jejak bukti praktik penertiban. Temuan menunjukkan pola penertiban yang dominan berupa pembongkaran lapak dan pengangkutan barang, sehingga titik uji utama bergeser pada keterpenuhan prasyarat prosedural yang dapat ditelusuri, yaitu tahapan teguran dan peringatan, surat tugas atau perintah, berita acara, pendataan barang, serta mekanisme pasca penertiban, dan pada kesepadanan kadar pemaksaan dengan tujuan kebijakan daerah. Implikasi penelitian menegaskan perlunya penguatan SOP, pembuktian administrasi, pendataan dan mekanisme pengembalian atau penyelesaian barang sebagai instrumen inti untuk menjaga legitimasi penegakan dan mencegah ekses tindakan.
References
Asshiddiqie, J. (2020). Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi. Konstitusi Press.
Browne, E., Gazze, L., Greenstone, M., & Rostapshova, O. (2023). Accountability and the Rule of Law in Local Governance. Journal of Public Administration Research and Theory, 33(2), 254–270. https://doi.org/10.1093/jopart/muac005
Dwiatmodjo, A. (2023). Kewenangan pemerintah daerah dalam penegakan peraturan daerah. Jurnal Ilmu Pemerintahan Dan Politik Lokal, 8(2), 101–115.
Dwiatmodjo, T. (2023). Penegakan Hukum Administratif di Pemerintah Daerah. Deepublish.
Fretes, V., Ansoleaga, E., & Valencia, R. (2022). Institutional Governance and Public Sector Accountability: Comparative Perspectives. Journal of Governance Studies, 14(3), 211–229. https://doi.org/10.1080/17477891.2022.1854379
Hadjon, P. M. (2022a). Pengantar hukum administrasi Indonesia (Edisi revisi). Gadjah Mada University Press.
Hadjon, P. M. (2022b). Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia: Sebuah Studi tentang Prinsip-Prinsipnya, Penanganannya oleh Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Pembentukan Peradilan Administrasi Negara. Airlangga University Press.
Hiariej, E. O. S. (2021a). Diskresi dan tanggung jawab pejabat pemerintahan dalam hukum administrasi. Jurnal Hukum Dan Pembangunan, 51(1), 33–50.
Hiariej, E. O. S. (2021b). Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Erlangga.
HR, R. (2021). Hukum Administrasi Negara. Rajawali Pers.
Kansil, C. S. T. (2022). Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Balai Pustaka.
Lapuente, V., & Van de Walle, S. (2020). The Effects of New Public Management on the Quality of Public Services. Governance, 33(3), 461–475. https://doi.org/10.1111/gove.12433
Lestari, R. (2023). Analisis Yuridis terhadap Pelaksanaan Penertiban oleh Satpol PP dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara. Jurnal Ilmiah Kebijakan Publik, 9(2), 88–102.
Mahardika, D., & Suryani, N. (2021). Kewenangan Satpol PP dalam Penegakan Peraturan Daerah: Kajian Hukum Administrasi Negara. Jurnal Hukum Dan Pembangunan Daerah, 11(1), 33–46.
Mahmudi, A. (2021). Asas Proporsionalitas dan Penggunaan Kekuatan oleh Aparat Pemerintah. Jurnal Hukum Dan HAM Indonesia, 12(3), 147–165.
Marzuki, P. M. (2020a). Hukum administrasi pemerintahan dan konsep diskresi dalam praktik pemerintahan daerah. Jurnal Hukum & Pembangunan Daerah, 5(3), 201–218.
Marzuki, P. M. (2020b). Penelitian Hukum. Kencana Prenada Media Group.
Pierri, N., & Lafuente, M. (2022). Good Governance and Public Sector Enforcement. Asian Journal of Law and Society, 9(1), 45–63. https://doi.org/10.1017/als.2021.9
Prasetyo, D., & Nugroho, R. (2021). Penegakan Ketertiban Umum dan Implikasi Sosial Penertiban Pedagang Kaki Lima oleh Satpol PP. Jurnal Ilmu Pemerintahan Dan Sosial Politik, 5(2), 123–138.
Putriastuti, E., Nasution, R., & Khusna, N. (2024). Internal Control Mechanisms and Accountability in Local Enforcement Agencies. Journal of Administrative Law and Governance, 17(1), 56–74.
Putriastuti, R., Nasution, F., & Khusna, L. (2024). Proporsionalitas dan keadilan sosial dalam kebijakan penertiban pedagang kaki lima. Jurnal Kebijakan Publik Dan Administrasi Negara, 14(1), 88–105.
Rahmadani, S., & Huda, N. (2021). Efektivitas Penegakan Peraturan Daerah oleh Satpol PP Kota Batam. Jurnal Ilmu Hukum Dan Kebijakan Publik, 8(2), 112–128.
Rahmadani, Y., & Huda, N. (2021). Penataan pedagang kaki lima di Kota Batam: Perspektif tata ruang dan kebijakan publik. Jurnal Pemerintahan Dan Kebijakan Daerah, 7(2), 191–207.
Ridwan, H. R. (2021). Hukum administrasi negara: Kajian asas dan praktik pemerintahan. Rajawali Pers.
Rukmana, A. (2022). Implementasi Kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja dalam Penegakan Peraturan Daerah. Jurnal Hukum Dan Tata Pemerintahan Daerah, 13(1), 77–95.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2021). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Rajawali Pers.
Bada Pusat Statistik, (2025). Keadaan ketenagakerjaan Indonesia Februari 2025. BPS.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Yossy Wisata, Indra Sakti, Isfandir Hutasoit, Rabu

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa JMPD berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JMPD.























