Kesiapan, Hambatan, dan Faktor Pendukung Implementasi Ekonomi Sirkular pada Industri Fashion Indonesia: Analisis Multi-Stakeholder dan Kesiapan Pasar Konsumen
DOI:
https://doi.org/10.38035/jmpd.v4i4.851Keywords:
Ekonomi Sirkular, Sustainable Fashion, Hambatan Implementasi, Kesiapan Konsumen, Rantai Nilai TekstilAbstract
Industri fashion global menyumbang sekitar 10% emisi karbon dunia, 20% pencemaran air global, dan menghasilkan 92 juta ton limbah tekstil setiap tahun, sementara Indonesia sendiri memproduksi sekitar 1,2–2 juta ton limbah tekstil per tahun dengan tingkat daur ulang di bawah 15%, terkonsentrasi di kota-kota industri seperti Bandung dan Pekalongan. Transformasi dari model bisnis fashion linear (take-make-dispose) menuju ekonomi sirkular memerlukan pemahaman yang komprehensif mengenai faktor pendukung (enablers), faktor penghambat (barriers), serta kesiapan pasar sebagai prasyarat keberhasilan implementasi. Penelitian ini bertujuan memetakan hambatan dan faktor pendukung penerapan ekonomi sirkular pada industri fashion Indonesia dari perspektif multi-stakeholder dan konsumen. Penelitian menggunakan pendekatan mixed-method, meliputi Focus Group Discussion (FGD) dan penilaian pakar (expert judgement) dengan 10 informan (5 akademisi dan 5 praktisi fesyen), survei terhadap 200 konsumen, wawancara mendalam dengan pelaku industri (n=10), serta analisis sistemik rantai nilai fashion melalui pendekatan Material Flow Analysis (MFA) dan Life Cycle Assessment (LCA). Hasil analisis tematik terhadap masukan pakar mengidentifikasi lima tema utama, yaitu kolaborasi multi-stakeholder (21,8%), adaptasi budaya dan inovasi lokal (20,7%), kesiapan UMKM dan pendanaan (19,5%), penguatan KPI dan pengukuran dampak ESG (19,5%), serta edukasi konsumen (18,4%). Survei terhadap 200 konsumen menunjukkan Market Readiness Index (MRI) sebesar 65,1%, yang mengindikasikan masyarakat berada pada kategori moderately ready dalam menerima produk fashion berkelanjutan. Analisis MFA/LCA mengungkap titik kritis pada tahap pewarnaan-finishing, limbah off-cut produksi (10–30% dari material), logistik antarpulau, serta rendahnya infrastruktur daur ulang di tahap end-of-life. Temuan ini memberikan basis empiris bagi perumusan strategi implementasi ekonomi sirkular yang inklusif dan kontekstual bagi ekosistem fashion Indonesia.
References
Badan Pusat Statistik. (2021). Statistik Lingkungan Hidup Indonesia. Jakarta: BPS.
Braun, V., & Clarke, V. (2006). Using thematic analysis in psychology. Qualitative Research in Psychology, 3(2), 77–101.
Ellen MacArthur Foundation. (2021). A New Textiles Economy: Redesigning Fashion's Future.
Fatimah, N., & Purba, R. (2019). Upcycling of Textile Waste in Indonesia: Challenges and Opportunities. Waste Management Research, 35(6), 629–635.
Geissdoerfer, M., Savaget, P., Bocken, N. M., & Hultink, E. J. (2017). The Circular Economy–A new sustainability paradigm? Journal of Cleaner Production, 143, 757–768.
Global Fashion Agenda. (2022). Pulse of the Fashion Industry. Copenhagen: Global Fashion Agenda.
Handayani, W., Kristijanto, A. I., & Hunga, A. I. (2019). A Study of Cleaner Production Implementation in the Batik Industry: Case Studies from Pekalongan, Indonesia. Journal of Cleaner Production, 234, 702–711.
Kementerian Perindustrian RI. (2022). Statistik Industri Manufaktur Indonesia: Industri Tekstil dan Produk Tekstil. Jakarta: Kemenperin.
Niinimäki, K., Peters, G., Dahlbo, H., Perry, P., Rissanen, T., & Gwilt, A. (2020). The environmental price of fast fashion. Nature Reviews Earth & Environment, 1(4), 189–200.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerapan Standar Industri Hijau untuk Industri Tekstil.
Suhartanto, D., & Leo, G. (2020). Millennial Consumer Behavior Toward Sustainable Fashion Products in Indonesia. International Journal of Consumer Studies, 42(5), 798–808.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Nurul Hilmiyah, Wesnina, Rahayu Purnama, Mira Munira

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa JMPD berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JMPD.






















